Bambang Wuryanto Minta Istilah Omnibus Law di Indonesiakan

Bambang Wuryanto/net
Bambang Wuryanto/net

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, meminta agar istilah omnibus law di Indonesiakan, dicari padan katanya dalam Bahasa Indonesia, supaya lebih mudah dipahami.


Hal itu perlu dilakukan mengingat ke depan produk peraturan selain harus lebih efektif dan efisien dengan menyatukan satu tema khusus dalam satu undang-undang, juga harus dipikirkan agar produk perundang-undangan lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Saya ada usul, bagaimana kalau omnibus law di Indonesiakan menjadi Hukum Lengkap atau Hukum Komplit. Bisa juga memakai istilah Indonesia Pranata Lengkap atau Pranata Komplit. Dengan begitu Undang-undang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, nomenklaturnya menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hukum Lengkap Cipta Kerja,” ujar Bambang Wuryanto, Kamis (12/5/2022) malam.

Mengenai istilah apa yang lebih pas, sosok yang akrab disapa sebagai Bambang Pacul ini tidak mempermasalahkannya. 

"Yang penting di Indonesiakan agar sesuai dengan bahasa resmi yang dipakai," tandasnya.

Bambang Pacul berharap masukan dari masyarakat serta mereka yang memiliki kompetensi para pakar dan akademisi untuk menyampaikan masukannya.

"Mau pakai kata Pranata bisa, pakai istilah Hukum juga tak masalah. Mau pakai kata Lengkap oke, mau pilih Komplit juga boleh karena semuanya ada di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI)," tambahnya.

Yang penting lanjut Pacul, adalah tujuannya, agar dengan membaca judulnya saja masyarakat sudah punya gambaran yang cukup tentang suatu peraturan.

Politisi PDIP ini menegaskan, apa yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak dibuat bingung. 

Lebih jauh Pacul mengatakan, nantinya dalam penamaan ada undang-undang yang sifatnya tunggal seperti yang ada sekarang serta undang-undang omnibus. 

"Kata omnibus sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Untuk yang omnibus diberi tambahan Hukum atau Pranata Lengkap atau Komplit di depan nama subyeknya. Dengan begitu mudah dibedakan mana undang-undang yang tunggal, mana yang cakupannya majemuk," terangnya.

Yang terjadi sekarang, lanjut Pacul, keduanya memakai cara penamaan yang sama sehingga bisa membingungkan. 

Karena itu dia berharap para ahli bahasa, ahli hukum dan para pemikir untuk menyumbangkan gagasan dan pendapat tentang hal ini. 

“Kelihatannya ini masalah sepele, tapi kalau kita renungkan ini sesuatu yang penting dan mendasar,” ujarnya.

Di DPR sendiri lanjutnya, usulan itu akan disampaikan ke fraksi-fraksi yang ada. Dalam program legislasi, setelah lahir UU Cipta Kerja, masih ada RUU Omnibus atau RUU Sapu Jagat, yaitu RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-undang omnibus dinilai efisien dan efektif dalam program legislasi nasional, meski masih terbuka untuk diperdebatkan. 

"Namun yang harus dipertimbangkan penerapan undang-undang omnibus tujuan dasarnya baik. Peng-Indonesiaan istilah omnibus law penting dan perlu dilakukan,” pungkas Pacul.