TR alias Ay (29) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, pelaku atau bandar arisan online mengaku ia adalah seorang pengusaha yang memiliki butik.
- Berawal dari Dua Orang, Polres Batang Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba dalam Waktu 20 Hari
- Begal Motor Ojol di Area Hutan Juwangi Berhasil Diringkus, Seorang Lagi Diburu
- Korupsi e-KTP Tidak Terperi Dampaknya
Baca Juga
Ia terpaksa mengelabuhi teman-temannya yang menjadi peserta arisan karena kepepet atau butuh uang.
"Semua peserta arisan teman teman saya, semua perempuan. Saya terpaksa karena kepepet uang. Selain itu banyak peserta arisan yang tidak bayar, padahal uang harus muter," pengakuan Ay, saat ditanya Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, dalam pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Senin (2/9).
Bila dilihat Ay tidak memiliki aset atau kekayaan yang wah, namun ia mengaku uangnya banyak untuk kebutuhan perawatan wajah dan tubuh.
Ay juga mengelak arisan online yang menurut pengakuannya dijalankan seorang diri tersebut beromzet hingga Rp 5 miliar. Ay hanya mengaku Rp 1 miliar lebih dikit.
Masih kita lidik lebih lanjut, karena ada informasi kalau satu korban saja ada yang menderita kerugian Rp 250 juta, kalau ada 25 peserta ya bisa jadi miliaran," kata Kapolres.
Dari hasil gelar kasus, Ay tidak dikenai pasal UU ITE namun akan dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
- Puluhan Pelajar Tawuran di Semarang Diringkus
- Polisi Kantongi Identitas Pembunuh
- Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Ribuan Botol Miras