Puluhan pelajar pelaku tawuran terjadi di sejumlah lokasi pada 22 Oktober 2023 diringkus polisi.
- Lagi, Seorang Perempuan Dipergoki Aborsi Di Kamar Kos Dengan Obat-obatan Di Semarang
- Misteri Kematian Muhammad Ganesha, Korban Anggota Gangster?
- Pelaku Pembacokan Guru Disangkakan Hukuman 12 Tahun Penjara
Baca Juga
Wakaspolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono mengingkapkan, sekitar 22 orang dari tiga tempat kejadian telah diamankan. Dalam, dan Jalan Suratmo Semarang Barat. Di Cilosari Semarang Timur ada empat orang, lalu Tanggul Tambak Dalam sembilan orang dan di Suratmo ada sembilan orang.
"Empat orang membawa senjata tajam dan untuk barang bukti senjata tajam kami amankan sejumlah sembilan buah dengan bentuk sabit dan parang. Para pelaku ini ada yang hendak tawuran dan sudah tawuran," kata dia, di Kota Semarang, Rabu (25/10).
Wiwit mengungkapkan, kronologis kejadian pada Minggu (22/10) para anggota Sat Samapta Polestabes Semarang sedang melaksanakan patroli skala besar.
Petugas mendapat informasi dari Comand Centre Polestabes Semarang bahwa di JI. Cilosari Semarang Timur ada beberapa remaja berkumpul dan melakukan tawuran. Setelah dilakukan pengecekan mendapati para remaja tersebut membawa senjata tajam.
"Selanjutnya beberapa remaja tersebut dibawa ke dalam Truk Dalmas dan anggota kembali melanjutkan patroli," ungkapnya.
Kemudian di JI. Tambak Dalam Raya Gayamsari juga ada beberapa remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran, setelah kedapatan membawa senjata tajam.
Setelah itu anggota mendapat informasi di daerah Suratmo ada beberapa kelompok sedang melakukan tawuran. Kemudian anggota Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa orang terlibat tawuran dan beberapa senjata tajam digunakan untuk tawuran.
"Kemudian dari beberapa orang remaja yang berhasil diamankan diserahkan oleh Anggota Sat Samapta Polestabes ke Piket Reskrim dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polestabes Semarang," sambungnya.
Sejauh ini Wiwit mengonfirmasi jika dari kabar didapat ada satu korban namun belum ada laporan.
Terlepas dari itu, korban juga pelaku tawuran karena turun ke jalan melakukan perkelahian dan membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan umum.
Untuk motif sendiri, kata Wiwit, para pelaku hanya ingin menunjukan eksistensi dan melakukan tawuran secara perencanaan.
"Mereka janjian lalu kumpul-kumpul dan melakukan penyerangan. Apa yang mereka lakukan tentu saja berbahaya bagi sesama lawannya maupun masyarakat lain," paparnya.
Akibat perilaku para pelaku tawuran bakal terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Dia menerangkan, langkah preventif terus ditempuh oleh Polrestabes Semarang.
Pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan sekolah untuk melakukan pembinaan termasuk juga dalam mendata nama-nama siswa yang terindikasi terlibat dalam gangster.
"Ya kami juga mendata nama-nama siswa yang terindikasi. Kami minta sekolah untuk memberi pengawasan lebih bahkan melakukan tindakan," tutupnnya.
Sementara dari pengakuan salah satu guru BK di sekolah yang terlibat tawuran yakni Ayu menuturkan, kejadian ini dilakukan di luar jam sekolah.
"Kejadian di luar jam sekolah, hari Minggu. Tapi memang selau yang ditanyakan sekolahnya. Akhirnya kami yang kena," ujarnya.
Pihaknya dan guru-guru lain sudah rutin melakukan operasi dan pengawasan. Namun kebanyakan siswa pintar membuat siasat.
"Biasanya mereka tawuran di hari Jumat. Karena kalau Jumat kan pakai seragam pramuka. Kalau seragam pramuka jadi tidak diketahui identitas sekolahnya," katanya.
Bagi siswa terlibat, sekolah juga sudah memberikan tindakan tegas dengan mengeluarkan dari sekolah.
"Pasti akan kami keluarkan bagi siswa yang terlibat," terang dia.
- Polisi Duga Pelaku Begal di Gayamsari Lebih dari Dua Orang
- Dua Remaja Asal Boyolali Diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo
- Polresta Surakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa