Polresta Surakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa

Kasus meninggalnya seorang mahasiswa UNS saat mengikuti Diklat Menwa UNS, penyidik Polresta Solo telah menetapkan 2 tersangka. 


Pertama berinisial NFM (22) pria asal Pati. Kedua FPJ (22) pria asal Wonogiri. Keduanya adalah panitia Diklat Menwa UNS Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sampaikan, kedua tersangka telah ditetapkan atas dasar penyidik telah memperoleh 3 alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra yang meninggal saat Diklat Menwa.  

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan tiga alat bukti dan melalui serangkaian kegiatan penyidikan," jelas Ade Safri. Jumat (5/11).

Tiga alat bukti tersebut lanjut Ade Safri berupa keterangan saksi, kemudian surat dan keterangan dari ahli. Keterangan ahli adalah tim dokter forensik yang melakukan otopsi terhadap saudara Gilang untuk dimintai keterangan. 

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melalukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korbannya meningal dunia pada saat mengikuti kegiatan  Diklat menwa UNS," beber Ade Safri.  

Kepada keduanya dikenakan pasal  Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Kedua tersangka terancam pidana penjara tujuh tahun," tandasnya.  

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani menambahkan peran dari tersangka dalam kejadian tersebut ada tindakan atau perbuatan yang dilakukan melebihi dalam proses pembinaan.  

"Kedua orang tersangka posisinya adalah sebagai bagian dari kepanitiaan Yang masuk dalam struktur pelaksanaan Diksar," imbuhnya.  

Pihaknya juga memastikan proses hukum yang sudah berjalan ini mulai pelaksanaan proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka dilaksanakan secara professional, transparan dan akuntabel.  

"Kami pastikan kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka kita melaksanakan secara professional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.