Nekat bertindak asusila kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial E (13), AA (37), warga Jebres, Solo ini dilaporkan istrinya sendiri ke polisi.
- Terkait Temuan Potongan Tubuh, Kapolresta Solo: Tunggu Hasil Autopsi
- Kriminal di Solo Naik 12,56 Persen Jadi 448 Kasus
- Polresta Solo Siagakan 1.018 Pasukan Pantau Enam Pospam Perbatasan
Baca Juga
Tak terima perbuatan bejat suaminya, ibu korban berinisial MEP, melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polsek Jebres. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sampaikan, pelaku nekat menyetubuhi korban meski sadar itu anak kandungnya sendiri.
"Tersangka nekat menyetubuhi korban meski tahu itu merupakan putri kandungnya," jelas Ade Safri, Rabu (23/3).
Modus yang dilakukan pria yang kesehariannya mengamen ini dengan membujuk korban dan mengancam jika menolak tidak akan dipinjamkan handphone untuk mengikuti pembelajaran online dan tidak diijinkan pinjam sepeda motor pelaku.
"Dengan ancaman tersebut korban, korban akhirnya mau,” lanjut Ade Safri.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik Satreskrim Polres Solo, perbuatan bejat itu dilakukan tidak hanya sekali. Namun dilakukan hingga delapan kali.
"Perbuatan itu dilakukan semenjak bulan Desember tahun 2021. Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
- Terkait Temuan Potongan Tubuh, Kapolresta Solo: Tunggu Hasil Autopsi
- Kriminal di Solo Naik 12,56 Persen Jadi 448 Kasus
- Polresta Solo Siagakan 1.018 Pasukan Pantau Enam Pospam Perbatasan