Petugas gabungan di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur terpaksa menutup tiga kedai kopi yang beroperasi di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati.
- Dua Pelaku Curammor di Pati Dibekuk Tim Resmob Polda Jawa Tengah
- Sambangi Korban Pedofilia, Tim Ahli Pemprov Jateng Lakukan Trauma Healing
- Geram Jawa Tengah Beri Penyuluhan Cegah Narkoba, Warga Kelurahan Kedungmundu Senang Dan Semangat
Baca Juga
Petugas gabungan di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur terpaksa menutup tiga kedai kopi yang beroperasi di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati.
Tiga kedai kopi tersebut ditutup lantaran melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Petugas gabungan melakukan penutupan paksa, karena tiga tempat usaha ini masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 21.00 WIB," kata Camat Kramat Jati, Eka Darmawan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (30/5).
Menurut Eka, ketiga warung itu sudah beberapa kali melakukan pelanggaran selama PPKM Mikro. Sebelumnya, petugas telah memberikan peringatan namun tetap dilanggar.
"Kami lakukan tindakan penutupan untuk memberikan efek jera agar pelanggaran itu tidak diulangi," tegasnya.
Selain tiga kedai kopi, petugas juga menutup paksa 27 tempat kuliner di depan UKI Cawang. Puluhan tempat usaha ini ditutup selama 3x24 jam dan dipasangi Garis Satpol PP.
Dalam giat Sabtu malam (29/5), petugas Sudin Perhubungan Jaktim juga memberikan sanksi cabut pentil terhadap dua sepeda motor dan menderek satu mobil, lantaran parkir di area terlarang.
- Sering Tangani Kasus Besar, Kejaksaan Agung Patut Waspadai Serangan Balik Koruptor
- Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Pengangguran Tega Setubuhi Anak SMP, Dua Kali
- Juragan Comal Dibunuh Tetangga, Polres Pemalang Ungkap Motif Pelaku