Bank Daerah Karanganyar (BDK) tegaskan tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum antara W dengan R yang kasusnya sudah masuk dalam persidangan. Dimana W dilaporkan oleh R dan kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan wanprestasi.
- Kabid Humas Polda Jateng : Pembunuh ASN Bapenda Diduga Orang Terlatih
- Istri Korban Pingsan Saksikan Rekontruksi
- Diduga Selingkuh, Dosen Polimarin Semarang Dipolisikan
Baca Juga
Kepala Bagian Hukum Bank Daerah Karanganyar Lilik Hendro Nugroho kepada wartawan sebut pinjaman yang dilakukan oleh R adalah resmi dan sesuai dengan prosedur oleh karyawan bank yang menangani proses pencairan kredit.
Dimana R yang mengajukan pinjaman kredit senilai Rp200 juta dengan jaminan sebuah sertifikat miliknya di tahun 2019 lalu. Pinjaman tersebut sudah dilunasi oleh R di bulan Januari 2021 lalu.
"Bahkan kredit senilai Rp 200 juta itu juga sudah dilunasi oleh R pada Januari 2021 lalu," jelasnya Jumat (17/2).
Lilik Hendro Nugroho yang juga seorang advokad itu sampaikan jika kasus keduanya sampai di ranah hukum itu tidak ada kaitannya dengan Bank Daerah Karanganyar (BDK).
"Jika memang ada persoalan (perjanjian) itu merupakan ranah pribadi mereka. Bank Daerah Karanganyar clear," tegasnya.
Pihaknya tidak menampik jika salah satu karyawannya yang membantu proses pencairan kredit milik R juga dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait perkara gugatan perdata yang diajukan W terhadap Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolres Karanganyar juga R.
"Benar karyawan BDK, Pak Yudi Hermawan hanya menjadi saksi. Memberikan keterangan di persidangan, terkait kredit tersebut," lanjutnya.
Yudi Hermawan karyawan yang membantu pencairan pinjaman R menjelaskan singkat kronologisnya. Keduanya W dan R diketahui teman dekat.
Awalnya adalah W yang akan mengajukan kredit, namun ada kendala terkait jaminan. Dimana sertifikatnya masih ada di notaris.
"Pada akhirnya yang mengajukan kredit adalah R, dengan jaminan sertifikat milik R. Dan kami proses sesuai aturan. Nilainya Rp 200 juta, masuk kategori kredit talangan. Sudah lunas di Januari 2021," lanjutnya.
Yudi menambahkan dirinya memang menerima transferan untuk cicilan bunga. Namun semuanya sudah dimasukkan ke rekening BDK dan ada buktinya.
"Ada nitip, tapi telah dimasukkan ke rekening BDK, ini buktinya juga ada," pungkasnya.
- Peras Warga dan Polisi, Oknum Pengacara Ini Diburu Jatanras Polda Jateng
- Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Ditangkap
- Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 648 Juta ke KPK