Begal Sepeda Motor Ojol Ditangkap di Ngawi

Kasus begal pengemudi ojek online yang viral beberapa waktu terkuak. Pelaku begal ojol, Dino Ismail (25) warga Padas, Ngawi, berhasil ditangkap di rumahnya, Rabu (1/9).


"Setelah melalui penyelidikan, hampir 3 bulan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku begal di rumahnya di Ngawi Jawa Timur. Adapun motif pelaku karena ia kepepet ditagih hutang sebesar Rp 1,2 juta," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, saat menggelar pers rilis kasus begal di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/9).

Pada petugas Dino mengaku dari Ngawi datang ke Solo mau mencari pinjaman pada temannya. Namun, ia mengaku kepepet dan hilang akal saat ia kepikiran melakukan perampasan motor pengemudi ojek online.

"Niatnya ke Solo mau pinjam uang, saya kepepet bayar hutang Rp1,2 juta harus segera dibayar. Tapi malah hilang akal dan merampas motor ojek," ungkap Dino saat ditanya Kapolres.

Motor hasil rampasan itu dibawa pilang ke Ngawi. Namun sampai di rumah motor tidak dijual karena hutangnya Rp1,2 juta sudah dibayar orang tuanya. 

"Motornya dipake untuk ke sawah, karena hutang sudah dibayar orang tua saya," kata Dino.

Pada kesempatan dihadirkan korban begal, Yadi Raharjo (59) warga Tlobong, Delanggu, Klaten. Korban  didampingi sejumlah pengurus paguyuban ojek online. 

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada 7 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu korban Yadi mendapat orderan luring dari pelaku di sekitar Terminal Tirtonadi Solo, untuk mengantarkan ke daerah Duwet Baki. 

Namun saat ditengah perjalanan yang melintasi sawah yang gelap, pelaku menganiaya korban dan merampas motornya. Selain itu juga merampas uang sebesar Rp900 ribu dan handphone korban.

Peristiwa tersebut viral di media sosial, lalu muncul ajakan donasi untuk korban. Hingga terkumpul sekira Rp100 juta dan sebuah sepeda motor baru untuk korban.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat pelanggaran pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.