Seorang nenek berusia 69 tahun menjadi korban penganiyaan berat di Dusun Gelaran, Candiroto, Temanggung pada Selasa (7/6/22) sekira pukul 12.00 WIB.
- Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung
- Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dikabarkan Jadi Tersangka KPK
- Kain Kiswah Suryadharma Ali Akan Dilelang
Baca Juga
Korban dianiaya oleh pria tetangga dusunnya lantaran menolak saat hendak diajak berhubungan intim ditengah hutan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat pada punggung dan wajah.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengungkapkan, korban bernama Tuminah (69) yang merupakan petani warga Dusun Candisari, Candiroto, Temanggung.
Ia menjadi korban penganiyaaan berat yang dilakukan oleh Suharno (67) tetangganya. Korban dianiaya dengan cara dipukul dengan kayu mahoni.
"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan namun ditolak. Karena menolak, pelaku emosi dan memukulkan batang pohon mahoni ke punggung dan dahi. Korban sempat tidak sadar dan baru ditemukan oleh keluarganya pada sore hari," ungkap AKBP Agus Puryadi kepada RMOLJateng, Jumat (10/6/2022).
Mantan Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Jateng ini menyebut, paska peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke kantor polisi. Mendapat laporan, Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan korban terkait kronologi peristiwa tersebut. Dari keterangan korban, didapatkan petunjuk tentang siapa pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan.
"Tersangka yang merupakan tetangga dusunya langsung kita tangkap di rumahnya. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Temanggung," pungkas AKBP Agus Puryadi.
- Aniaya dan Sebar Foto Tak Senonoh Pacar, Mahasiswa di Sukoharjo Dipolisikan
- Novanto Dan Nazar Ditelanjangi Yasonna
- KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Jambi Zumi Zola