Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Soal "Kos Mesum", Satpol PP Kota Semarang Gelar Razia

Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat atas penyalahgunaan tempat kos untuk berbuat mesum, Satpol PP Kota Semarang menggelar razia kos-kosan di wilayah Lamper Tengah, Rabu (16/3/2022) malam.


Razia yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto ini petugas terpaksa menyita sedikitnya 18 KTP asal luar Kota Semarang yang menghuni kos-kosan.

Penyitaan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara. Beruntung petugas tidak mendapati penghuni kos yang berbuat mesum.

"Kita cek tadi ternyata enggak ada yang mesum. Kemudian kita cek administrasi kependudukan, kita sita 18 KTP warga luar kota. Yang kita sita ini karena mereka tak menyertakan Surat Keterangan Tinggal Sementara atau Surat boro," kata Fajar disela razia.

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Perdagangan ini mengatakan, bagi yang disita KTP nya, akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Di Perda Nomor 4 Tahun 2016 kan sudah jelas aturannya, penghuni kos dari luar Semarang harus ada Surat Keterangan Tinggal Sementara," tandas Fajar.

Fajar menyebut razia ini akan terus digelar untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi belum lama ini ada berita penangkapan teroris.

Sementara, salah seorang penghuni rumah kos, Fifi mengaku kaget adanya razia kos oleh Satpol PP Kota Semarang.

"Ya saya jelas kaget, KTP disita karena kita belum pernah dapat sosialisasi dari pemilik kos maupun pihak RT RW kalau harus ada Surat boro," kata wanita asal Kabupaten Batang yang telah menghuni di kos itu selama dua tahun.