Bantah PDI Perjuangan, BPN Batang Pastikan Alih Status Kawasan Industri Segayung Sah

Sorotan proses alih status lahan Batang Industrial Park (BPI) dari HGU menjadi HGB mendapat tanggapan Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang. Kepala Kantah Batang, Kris Joko Sriyanto mengatakan tidak ada masalah perpindahan status kawasan industri itu.


"Tidak ada masalah, semua sesuai proses. Juga sesuai RTRW kabupaten Batang," kata Kris di kantornya, Senin (4/7).

Sorotan itu muncul dari fraksi PDI Perjuangan saat rapat paripurna pandangan fraksi di DPRD Batang. Fraksi PDI P menyoroti alih status HGU menjadi HGB milik PT Segayung itu.

Jubir PDI P saat itu, Zainudin, menyoroti proses alih status HGU milik PT Segayung menjadi HGB. Hingga akhirnya menjadi sebuah kawasan industri, Batang Industrial Park (BIP).

Kris Joko menegaskan bahwa hanya ada satu status tanah yang tidak bisa dialihkan yaitu Hak Pengelolaan. Tapi untuk HGU ke HGB bisa dilakukan pengalihan.

"Lagipula, HGU di sini adalah tidak dimaknai tanah rakyat dan itu bukan tanah milik negara. Tapi sudah menjadi subjek tersendiri, yaitu PT Segayung," jelasnya.

Ia juga membantah bahwa luas lahan HGU yang jadi HGB bukan 248,5 hektare seperti disebut dalam sidang paripurna. Pihaknya hanya menerima pengajuan alih status dari PT Segayung seluas 106 hektare lahan.

Peruntukkannya selain menyesuaikan RTRW Kabupaten Batang, juga untuk ruas jalan.

"Yang masuk ke kami hanya 106 hektare. Sisanya (dari 248,5 hektare), kami tidak tahu," jelasnya.

Kris juga menjabarkan bahwa untuk pengalihan HGU menjadi HGB tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus yang hanya ada di kementrian. Notaris biasa tidak punya hak untuk itu.

Sebelumnya pembangunan kawasan industri yaitu Batang Industrial Park (BIP) menuai pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang.

Juru bicara fraksi PDI Perjuangan,  M Zaenudin, mempertanyakan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Segayung seluas 248,5 hektar untuk BIP itu.

"Setahu kami sejak 1987 sampai berakhir pada 30 Desember 2022, status izinnya untuk perkebunan Randu," katanya, Senin (27/6).

Ia menjelaskan hingga 2011, kondisi lahan masih sesuai izin. Namun, saat ini sudah dibangun jadi kawasan industri.

Informasi yang diperolehnya, status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sepengetahuannya, belum ada rujukan HGU menjadi HGB.