Bantuan Subsidi Upah 2021 Cegah PHK

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Ist
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Ist

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sangat menaruh perhatian terhadap program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.


Untuk menyukseskan program BSU tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 secara virtual, Jumat (23/7).

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, sambung Dirjen Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.

"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," ucapnya.

Untuk itu, dia meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," ucap Dirjen Putri, dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Kemnaker berharap, sebagai salah satu instrumen stimulus, BSU harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah.