Sebanyak tujuh kursi pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengalami kekosongan tahun ini. Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Arinal Helmi Setiawan.
- Kerajaan Belanda Bakal Support Penanganan Banjir di Kota Semarang
- Isu Pemekaran Kelurahan Kauman di Batang Muncul, PJ Bupati : Butuh Proses
- Wali Kota Semarang: Jaga Lingkungan dan Laut
Baca Juga
"Hingga Agustus, ada enam pejabat eselon II yang kosong. Lalu yang menyusul nanti Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM," kata Helmi di kantornya, Rabu (2/8).
Ia menyebut pejabat yang kosong antara lain Kepala Dinas Perhubungan, asisten II, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Lalu Kepala Dinas Sosial serta Kepala BKD.
"Hingga Agustus, ada enam pejabat eselon II yang kosong. Lalu yang menyusul nanti Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM," kata Helmi di kantornya, Rabu (2/8).
Ia menyebut untuk pengisian pejabat tergantung pada Penanggung jawab (PJ) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Status sebagai PJ membuat segala pengangkatan pejabat harus izin Mendagri.
Helmi menyebut saat ini kekosongan jabatan itu diisi para pelaksana tugas atau Plt. Kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif.
"Plt tidak diperbolehkan melakukan mutasi staf. Kalau untuk anggaran langsung berkoordinasi dengan dinas di atasnya (BPPKAD)," jelasnya.
Helmi menjelaskan para pejabat yang menduduki kursi Plt tidak mendapat gaji ganda. Namun, bisa memilih mengambil tunjangan dengan nilai terbesar Di antara dua jabatan.
"Kalau jabatan setara, maka bisa memilih TPP yang terbesar. Kalau Plt dari golongan yang lebih rendah, mendapat tambahan TPP 30 persen," katanya.
- Yasip Khasani Ingatkan RPJPD Kota Salatiga Segera Disusun untuk Periode 20 Tahun Kedepan
- 93 KPM PKH Kota Pekalongan Tak Lagi Bergantung pada Bansos
- Penanganan Stunting Pemkot Semarang Diapresiasi PBB