Bapeda Kota Semarang Perpanjang Diskon Pajak BPHTB 30 Persen dan Gratis Denda

Diskon BPHTB 30 persen dan pemutihan bebas biaya tunggakan PBB masih berlaku sampai terakhir 29 Februari. Istimewa
Diskon BPHTB 30 persen dan pemutihan bebas biaya tunggakan PBB masih berlaku sampai terakhir 29 Februari. Istimewa

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memperpanjang program diskon Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30 persen. Serta berlaku pula pemutihan atau gratis denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 29 Februari 2024.

Namun, ada syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan diskon. Tidak berlaku otomatis. Harus dengan melakukan pengajuan dahulu sebelum pembayaran. 

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menjelaskan, diskon BPHTB dan pemutihan PBB tinggal satu hari lagi. 

Diskon tidak langsung didapatkan bagi masyarakat yang membayar pajak, syarat perlu dilengkapi untuk pengajuan. Diskon yang didapatkan berbeda besarnya ditentukan berapa tahun menunggak pajak ditotal  jumlahnya menjadi berapa persen. 

"Diskon bisa didapatkan masyarakat yang memenuhi syarat pengajuan. Nanti, dapatnya berapa kan dihitung semuanya, jadi jika pajak ditanggung banyak, diskon juga disesuaikan. Besarnya pajak diskonnya menyesuaikan setiap tahun mendapatkan potongan berapa persen, karena beda-beda besarnya," jelas Iin sapaannya, Rabu (28/2). 

Dengan masih adanya diskon dan pemutihan pajak, Iin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan karena masih tersisa satu hari. Sebab, program semacam ini belum tentu diadakan kapan lagi, sehingga supaya bisa digunakan sebaik mungkin. 

"Monggo bisa dimanfaatkan karena mumpung masih ada diskon tinggal satu hari besok. Bagi yang ingin mendapatkan diskon, bisa mengajukan ke customer service agar dicek memenuhi syarat atau tidak karena diskon tidak berlaku otomatis," ucapnya. 

Masyarakat diharapkan agar tertib membayar pajak sesuai kewajiban. Besarnya diskon pajak PBB setiap tahun dibedakan. 

Masyarakat bisa mendapatkan diskon mulai sebesar 5-50 persen. Diskon diberikan selama periode lima tahun pajak belum dibayar, terhitung tahun 2018 sampai 2023. Tinggal disesuaikan, besarnya diskon pajak setiap tahunnya berbeda.