Bapenda Kota Semarang Lakukan Klarifikasi Piutang Pajak Sejak Tahun 2017 hingga 2022

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang hingga saat Ini masih belum melunasi pajak.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang masih memiliki piutang sejak tahun 2017 hingga 2022.

Dengan adanya klarifikasi ini, Ia berharap wajib pajak  yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah.

“Kami adakan Rakor dengan wajib pajak untuk melakukan klarifikasi terkait piutang pajak,” kata Iin, sapaannya, Rabu (28/9).

Iin mengatakan hingga akhir tahun 2021 piutang pajak yang belum dibayarkan adalah Rp 590 miliar. Ia mengatakan jika pihaknya sudah melakukan penagihan Rp 52 miliar dan rekonsiliasi Rp 140 miliar, sehingga sampai saat ini piutang masih ada Rp 390 miliar lebih.

"Ada 20 WP yang berkumpul saat ini pada rakor, total pajak dari puluhan WP itu sekitar 40 miliar," lanjutnya.

Bapenda, lanjut Iin, juga akan melakukan verifikasi data wajib pajak jingga akhir 2022 mendatang. Validasi data wajib pajak ini dilakukan pantaran masih banyak yang belum membayar pajak.

"Sampai sekarang ada yang belum membayar hingga yang sudah membayar namun belum lunas," jelasnya.