Tiga Desa Terancam Tidak Bisa Ikut Selenggarakan Pilkades Serentak

Tiga dari 25 desa di Kabupaten Magelang terancam tak bisa ikut menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Lantaran sampai masa pendaftaran ditutup 6 September 2022 lalu, hanya ada satu pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.


Merujuk data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) setempat, tiga desa dimaksud adalah, Tlogorejo dan Losari di Kecamatan Grabag, serta Daseh, Kecamatan Pakis.

"Kepastian bisa ikut menggelar pilkades atau tidak, menunggu hasil pendaftaran bakal calon (balon) yang diperpanjang sampai 11 Oktober 2022," terang Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Permades, Djoko Susilo, Rabu (28/09/2022).

Jika ada calon susulan yang memenuhi syarat, pilkades tetap dilaksanakan pada 6 November 2022. Sebaliknya, bila tidak ada calon baru, otomatis pilkades di desa bersangkutan ditunda hingga ada kebijakan lebih lanjut dari Bupati Magelang.

Penetapan Calon Kades

Hari itu, 22 desa yang siap menggelar pilkades 6 November 2022 mengadakan rapat umum. Dengan agenda, penetapan calon kades yang berhak dipilih, beserta nomor urut.

Djoko Susilo mengatakan, jumlah balon yang ditetapkan sebagai calon kades di 22 desa itu sebanyak 67 orang. Mereka siap berebut simpati dan dukungan dari masyarakat pemilih.

Dia menyebut 22 desa dimaksud. Yakni, Salaman, Krasak, Kaliabu, Kalirejo dan Kebonrejo, di Kecamatan Salaman. Lalu, Wonogiri dan Wadas (Kajoran); Sucen dan Kadiluwih (Salam); Salamkanci dan Kedungsari (Bandongan); Banaran (Grabag); dan Daleman Kidul (Pakis).

Kemudian, Candirejo (Borobudur); Sengi (Dukun); Trenten (Candimulyo); Blondo (Mungkid); Selomoyo (Kaliangkrik); Banyurojo (Mertoyudan); Karangkajen (Secang); Kebonagung (Tegalrejo); dan Girimulyo (Windusari).

Pilkades dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2018, yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades.

Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, pilkades dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Antara lain, setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi untuk melayani maksimal 500 pemilih.

Sementara itu, Panitia Pilkades Candirejo menetapkan dua calon Kades. Masing-masing, Wito Prasetyo SE (nomor urut 1) dan Singgih Mulyanto SE (nomor urut 2).

Tampak hadir, Camat dan jajaran muspicam Borobudur, perangkat desa, panitia pilkades, tokoh masyarakat, dua calon kades beserta pendampingnya.

Menurut Ketua Panitia Pilkades, Teguh, jumlah pemilih ditetapkan 3.400 jiwa berasal dari 16 dusun. Dalam coblosan nanti, mereka akan dilayani di delapan TPS.