Bawaslu All Out Sterilkan Wilayah Kudus dari APK

Bawaslu Kudus bersama jajaran pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan/desa kembali menertiban APK. Arief Edy Purnomo/Dok.RMOLJateng
Bawaslu Kudus bersama jajaran pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan/desa kembali menertiban APK. Arief Edy Purnomo/Dok.RMOLJateng

Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu tahun 2024, Senin (12/2), Bawaslu Kudus bersama jajaran pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga TPS kembali menertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di penjuru Kabupaten Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, penertiban APK maupun bahan kampanye ini dilakukan selama tiga hari hingga hari pemungutan suara.

“APK maupun BK dilarang terpasang di masa tenang selama tiga hari terhitung sejak Minggu sampai nanti pelaksanaan pencoblosan. Artinya, tiga hari masa tenang itu benar-benar bersih APK di wilayah Kudus,” tutur Minan.

Saat hari pertama masa tenang,  pihak Bawaslu memang sudah melakukan penertiban APK maupun BK. Namun kalau memang dirasa masih membutuhkan waktu, maka akan dilaksanakan selama tiga hari.

“Untuk pembersihan APK dan BK ini kita laksanakan selama 3 hari. Karena di masa tenang ini kebetulan juga melakukan pengawasan pendistribusian logistik pemilu 2024 ke masing-masing kecamatan. Jadi ada dua tahapan yang membutuhkan pengawasan melekat,” imbuhnya.

Minan menambahkan, penertiban APK dan BK tidak hanya melibatkan internal pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa maupun sampai pengawas TPS saja. Namun juga melibatkan dari KPU dalam hal ini PPK, PPS serta jajaran Satpol PP dan kepolisian.