Bawaslu Awasi Penyerahan LPSDK Parpol Di Hari Terakhir Penutupan

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK di Kantor KPU Karanganyar ditutup hari ini Rabu (2/1) pukul 18.00 WIB.


Tepat sebelum pukul 18.00 WIB, 16 partai politik (parpol) peserta pemilu sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK. 

Partai politik yang melaporkan LPSDK-nya yaitu, Garuda, Demokrat, Perindo, PAN, Hanura, Golkar, PPP, PKB, Berkarya,  PKS, PDIP, PSI, Nasdem, PBB,  PKPI, dan Gerindra.

Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2019.

Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum sampaikan hingga batas waktu penutupan sampai pukul 18.00 WIB seluruh partai politik peserta pemilu 2019 sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Sampai penutupan malam ini seluruh partai peserta pemilu sudah menyerahkan LPSDK ke KPU Karanganyar," jelas Muhammad Maksum, Rabu (2/1) malam.

Sementara itu Kordiv. Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho sampaikan,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, juga ikut mengawasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK di Kantor KPU Karanganyar.

"Kami juga ikut dalam pengawasan laporan LPSDK Parpol di kantor KPU Karanganyar," tutur Sri Handoko.