Bawaslu Awasi Pilkada Makassar

Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari tidak boleh mensosialisasikan memilih kotak kosong secara langsung saat pencoblosan Pilkada Wali Kota Makassar, 27 Juni mendatang.


Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (20/6).

Menurut dia, larangan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.

"Iya tidak boleh sosialisasi, harus memantau. (Karena) kan kandidat," kata dia dikutip dari Kantor Berita Politik

Rahmat menjelaskan, sosialisasi hanya boleh dilakukan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga pemantau.

"Kan tidak ada visi misi yang ditawarkan, kalau kampanye kan ada cisi misi yang ditawarkan, kalau ini kan tidak ada. Jadi silahkan kalau lembaga pemantau," jelasnya.

Bawaslu, masih kata Rahmat, bakal tetap mengawasi proses pemilihan kepala daerah yang hanya calon tunggal karena khawatir berpotensi kecurangan.

"Ya kita keluar pengawasannya bagaimana kandidat melakukan kampanye, kalau misalnya tidak ada pemaksaan dan juga kemudian menghalang-halangi sosialisasi kolom kosong tidak boleh juga," jelas dia.

Pada bagian lain, Rahmat mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan masing-masing sehingga tidak menyia-nyiakan dengan memilih kolom kosong.

"Kalau tepat kenapa pilih kotak kosong, sesuai dengan keyakinan, apa yang dilihat. Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting," tandasnya.

Sebelumnya, KPU RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

"Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada," kata Ilham, kemarin.