Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira
Mulyasari tidak boleh mensosialisasikan memilih kotak kosong secara
langsung saat pencoblosan Pilkada Wali Kota Makassar, 27 Juni mendatang.
- Pemkot Semarang Geser Anggaran Hingga Rp 500 Miliar, Dewan Minta Kejelasannya
- Gugatan Masa Jabatan Wapres Blunder Demokrasi
- Sebelum Nyoblos, Jekek Sempatkan Menyapa Para Tetangga
Baca Juga
Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (20/6).
Menurut dia, larangan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.
"Iya tidak boleh sosialisasi, harus memantau. (Karena) kan kandidat," kata dia dikutip dari Kantor Berita Politik
Rahmat menjelaskan, sosialisasi hanya boleh dilakukan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga pemantau.
"Kan tidak ada visi misi yang ditawarkan, kalau kampanye kan ada cisi misi yang ditawarkan, kalau ini kan tidak ada. Jadi silahkan kalau lembaga pemantau," jelasnya.
Bawaslu, masih kata Rahmat, bakal tetap mengawasi proses pemilihan kepala daerah yang hanya calon tunggal karena khawatir berpotensi kecurangan.
"Ya kita keluar pengawasannya bagaimana kandidat melakukan kampanye, kalau misalnya tidak ada pemaksaan dan juga kemudian menghalang-halangi sosialisasi kolom kosong tidak boleh juga," jelas dia.
Pada bagian lain, Rahmat mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan masing-masing sehingga tidak menyia-nyiakan dengan memilih kolom kosong.
"Kalau tepat kenapa pilih kotak kosong, sesuai dengan keyakinan, apa yang dilihat. Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting," tandasnya.
Sebelumnya, KPU RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
"Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada," kata Ilham, kemarin.
- Ketua DPR: BUMN Jangan Bayar Utang Pakai Aset Negara
- Sowan Ke Mantan Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani Dan Jajaran: Ingin Belajar dan Minta Wejangan
- Ahmad Luthfi: Ngopeni UMKM Bisa Angkat Ekonomi Wilayah