Bawaslu Kabupaten Batang menegaskan larangan ASN dan honorer di lingkungan Pemda berpolitik pada masa Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Sri Wahyu Ana Ningsih, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2017-2022.
- Caleg Muda PKB Yogi Ardiako Terpanggil Teruskan Visi Misi LVRI
- Jelang Pilkada Kudus, AKBP Ronni Bonic Lakukan Gebrakan Mengejutkan
- Pilkada Batang 2024, Dua Pasangan Cabup-Cawabup Telah Rampungkan Pemeriksaan Kesehatan,
Baca Juga
"ASN dilarang ikut dalam sosialisasi maupun deklarasi yang dilakukan oleh pasangan bakal calon maupun calon. Apalagi ikut kampanye," katanya saat sosialisasi Bawaslu Batang, Rabu (22/3).
Ia menyebut bahwa AS harus netral dan tidak mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Apalagi mengarahkan pada partai, kepala daerah, calon legislatif, maupun presiden tertentu.
Larangan itu termasuk dalam bermedia sosial, mulai dari posting bareng calon legislatif hingga berkomentar. Bahkan sekadar menyukai postingan berbau politik pun dilarang.
"Ini juga berlaku untuk pegawai kontrak atau honorer di lingkungan Pemda. Meskipun non ASN, tetap dilarang. Ini warning untuk tetap bersikap netral," tegasnya.
Asisten Administrasi Setda Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto menjelaskan berbagai sanksi untuk ASN berpolitik mulai dari ringan hingga berat. Paling berat adalah diberhentikan dari ASN hingga terkena pidana pemilu.
Pj Bupati sudah sering mengingatkan jita untuk netral dalam Pemilu tahun 2024," terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyatakan akan terus mensosialisasikan adanya larangan itu. Harapannta, seluruh kalangan bekerja profesional sebagai ASN.
"Kita punya kewajiban untuk mengawasi netralitas ASN. Kalau pelanggaran yang bersifat terselubung dan sebagainya kita melakukan pengawasan," ucapnya.
- Dengan KTP Sakti, Ganjar Sebut Bansos Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
- Gercep! Resmi Diusung Calon Wali Kota Semarang, Dico Ganinduto Langsung Agendakan Temu Masyarakat
- Gaet Simpati Jelang Pilkada Kudus, Mawahib Gerilya ke Warga Muhammadiyah