Bawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan Sejumlah APK di Karanganyar

Penertiban APK di beberapa lokasi di Karanganyar/dok. Bawaslu
Penertiban APK di beberapa lokasi di Karanganyar/dok. Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik strategis di kota Karanganyar. Penertiban dilakukan bersama tim gabungan beberapa instansi.


Tim penertiban dibagi menjadi 2 arah timur dan arah barat. Dimana arah timur meliputi Kantor Bawaslu – Bejen – Arah Mojogedang. Sementara arah barat dari Kantor Bawaslu – Papahan – Palur – Ring Road Kebakkramat. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto sebut tim gabungan tersebut berasal dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karanganyar. 

"Penertiban APK kita telah lakukan Jumat kemarin," jelasnya, Minggu (31/12).

Menurutnya penertiban APK dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 377 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Bahwa APK dilarang untuk di pasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, lingkungan sekolah, area perkantoran milik pemerintah dan beberapa lokasi lainnnya," papar Ikhsan.

Hasilnya, tim gabungan berhasil menertibkan 1.290 Alat Peraga Kampanye. Selain tim Kabupaten, di tiap-tiap kecamatan juga telah melakukan penertiban secara serentak di 17 Kecamatan.