Bawaslu Jateng : Sembilan Parpol Tak Serahkan Susunan Tim Kampanye

Memasukki masa kampanye, belum semua partai politik di Jawa Tengah menyerahkan susunan tim kampanye.


Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun.

"Baru tujuh yang menyerahkan susunan tim kampanye, sembilan parpol lainnya belum," kata Anik Sholihatun saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/019) sore.

Ia berujar setiap partai politik wajib menyerahkan susunan tim kampanye maksimal sehari sebelum penetapan kampanye.

Anik menuturkan jika caleg atau capres tidak menyerahkan, maka Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang sedang berlangsung.

Adapun parpol yang belum menyerahkan susunan tim kampanye yaitu  Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sedangkan yang sudah menyerahkan susunan tim kampanye antara lain Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasional Demokrat, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera dan Demokrat.

Di sisi lain, ada 10 caleg DPD RI dari 20 calon yang belum punya tim kampanye.