Bawaslu Kota Semarang Awasi Kampanye Tersebelung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengawasi agar tidak ada kampanye terselubung dalam sebuah kegiatan salah satunya dengan mencantumkan logo partai politik tertentu.


"Saat ini kita sedang menunggu ketentuan peraturan yang sedang dibahas di tingkat nasional terkait apa saja yang boleh dilakukan parpol setelah ditetapkan 14 Desember,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang, Arief Rahman, Senin (27/2).

Menurut dia, masa kampanye akan berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Meskipun hingga saat ini belum ada kepastian regulasi ditetapkan dari pusat, maka pihaknya hanya akan sebatas melakukan inventarisasi alat peraga kampanye (APK) yang dimiliki masing-maisng parpol. Nantinya hasil inventarisasi akan diinformasikan kepada Satpol PP selalu penegak Perda jika memang nantinya ada yang menyalahi aturan.

"Jika pemasangan tidak tepat misalnya di paku, berdekatan dengan fasilitas negara, fasilitas umum, tempt ibadah, maka Satpol PP akan bertindak. Kami hanya berikan data," bebernya.

Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan anggota dewan. Kegiatan tersebut diperbolehkan selama tidak digunakan sebagai sarana untuk kampanye. 

Namun, lanjut dia, karena belum ada daftar calon tetap maka hanya sebatas melakukan pengawasan dalam kegiatan yang bersifat pemerintahan.

"Sejauh ini kami baru tahap pengawasan dan pencegahan saja belum ada sanksi dan penindakannya," tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau agar dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan tersebut tidak mencantumkan logo parpol. Namun demikian, jika tidak mencantumkan jabatan anggota dalam sebuah fraksi parpol maka tdak ada masalah. 

"Kita iimbau untuk dihindari logo-logo partai politik jangan sampai ada laporan dari masyarakat karena jika ada laporan dari Masyarakat maka kita akan lakukan proses penindakan tapi sebelumnya kita lakukan proses pencegahan dulu,” ungkapnya.

Arief mengatakan, jika sampai ditemukan ada kegiatan pemerintahan yang mencantumkan logo partai atau diketahui sebagai sarana untuk kampanye kegiatan tersebut tidak sampi dibubarkan. Namun pihaknya akan melakukan proses kajian terlebih dahulu.

"Proses kajian dulu, kita tidak bisa menafsirkan diawal karena harus ada pendalaman apakah melanggar sanksi yang dimaksud atau tidak. Kalau konteks pidana kita kan bersama kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Pihaknya tidak melarang melakukan kegiatan pemerintahan asalkan memang dilakukan sebagai mana fungsinya sebagai anggota dewan. Ia berharap kegiatan tersebut tidak digunakan sebagai sarana untuk kampanye.

"Kalau digunakan sebagai sarana kampanye maka berdampak pada sanksi ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.