MA Tolak PKS, Fahri: Ini Sudah Inkrah

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan kasasi pimpinan Partai Keadilan Sejahtera dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah.


Selain itu, PKS juga diwajibkan melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan politisi PKS, Fahri Hmazah sebagai pihak tergugat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8), dikutip dari Kantor Berita RMOL

"Sejak kemarin web MA mencantumkan hasil permohonan kasasi oleh pimpinan PKS yang mulai akhir 2015 telah memproses pemecatan saya  yang bersengketa di PN Jaksel," ujar Fahri.

Fahri menyebut keputusan MA ini merupakan putusan terakhir dalam strata hukum, sebab itu PKS berkewajiban untuk segera melaksanakan perintah pengadilan.

"Sebab keputusan Pengadilan Negeri dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, kemudian sekarang Mahkamah Agung, ini adalah upaya akhir dan keputusan ini yang disebut inkrah dan siap untuk dieksekusi," jelasnya.

Meski begitu, Fahri mengaku tidak mau terlalu mendesak PKS. Dia lebih memilih untuk berkonsultasi dengan tim hukumnya sebelum melakukan eksekusi terhadap putusan itu.

"Saya berkonsultasi dengan lawyer saya untuk membahas tindak lanjutnya," demikian Fahri.