Bawaslu Kota Semarang Awasi Pembentukan Pantarlih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan dengan sebelumnya melakukan pemetaan beberapa kerawanan yang mungkin saja terjadi pada tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).


Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 Februari-16 Maret 2023. Tahapan pembentukan pantarlih sendiri dimulai dari 26-31 Januari 2023.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kota Semarang sudah bersurat perihal himbauan kepada KPU Kota Semarang guna mencegah kerawanan yang terjadi. Salah satunya kerawanan dari sisi waktu, pembentukan Pantarlih harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Maysarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan bahwa kerawanan juga dimungkinkan terjadi pada sisi persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu dicermati diantarannya WNI yang belum berusia 17 tahun, tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak mampu bekerja secara jasmani & rohani. Selanjutnya tidak membuat surat pernyataan kemampuan membaca, menulis dan berhitung termasuk Pantarlih yang pendidikan nya dibawah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Pantarlih juga dilarang berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan seperti TNI, POLRI, anggota Partai Politik termasuk pernah sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir,” kata Nining, Minggu (29/1).

Lebih lanjut, Nining menambahkan selain beberapa hal tersebut kerawanan lainnya adalah calon Pantarlih merupakan pendukung bakal calon DPD pada Pemilu 2024. 

“Pengawasan yang dilakukan harus cermat dan teliti jangan sampai kerawanan – kerawanan ini terjadi dan berdampak terhadap pantarlih yang tidak memiliki intergitas,” bebernya.

Nining menyebut untuk pengawasan Pantarlih dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah terbentuk di 16 Kecamatan dibawah supervisi dari Bawaslu kota Semarang.