Bawaslu Kota Semarang Buka Kembali Pendaftaran Panwaslu Kelurahan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan.


Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat, Lianasari mengatakan, dari hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftar terdapat beberapa ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kelurahan akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Januari 2023 berlokasi di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.

“Panwaslu Kecamatan pada tanggal 14-19 Januari 2023 telah melakukan pemeriksaan serta penelitian keabsahan dan kebenaran dokumen pendaftar sehingga ditemukan yang tidak memenuhi syarat,” kata Liana, Senin (23/1).

Liana menyebut, kondisi ini karena adanya pendaftar tidak memenuhi syarat. Mulai dari usia belum 21 tahun, surat sehat yang tidak dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas.

Hal tersebut juga tidak terpenuhi dua kali kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan tersebar di lima kecamatan dan 11 kelurahan.

Diantaranya Pedurungan (Pedurungan Kidul dan Penggaron Kidul), Gayamsari (Sambirejo dan Sawah Besar), Gajahmungkur (Bendan Ngisor), Semarang Barat (Tambakharjo, Karangayu, Krobokan dan Tawangmas) dan Kecamatan Semarang Tengah (Jagalan dan Purwodinatan).

"Maka kami menyarankan bagi masyarakat yang akan mendaftar pada masa perpanjangan ini sebaiknya dapat dilengkapi dengan cermat sesuai dengan ketentuan termasuk pendaftaran hanya dibuka khusus pendaftar perempuan saja," paparnya.

Tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan berikutnya perpanjangan pendaftaran pada tanggal 24-26 Januari 2023, pukul 08.00-17.00 WIB. Sementara hasil penelitian berkas administrasi pada tahap pendaftaran ini akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023 untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes wawancara.

“Untuk persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Panwaslu Kelurahan dan keterangan selengkapnya bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan yang dilakukan perpanjangan dan kunjungi sosial media Bawaslu Kota Semarang atau Panwaslu Kecamatan,” pungkasnya.