Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka posko pengaduan masyarakat terhadap keberatan nama yang tercantum dalam keanggotaan Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Posko pengaduan tersebut dibuka mulai Selasa (23/8).
- Mengawali Hari Pencoblosan, Cabup Rober Cristanto Sungkem Ibunda Memohon Doa Restu
- KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
- Pertemuan Prabowo-Puan, Bahas Politik Hingga Kuda
Baca Juga
Berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik tak jarang ada beberapa nama masyarakat ditemukan tercantum dalam keanggotaan Parpol.
Meski KPU sudah membuka layanan cek nama melalui input NIK, namun hal tersebut juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
Koordiv Hukum, Humas & Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengadukan apabila ada keberatan.
Bawaslu membuka posko pengaduan yang nantinya terdapat petugas desk yang membantu melakukan cek nama dan membantu penginputan pengaduan ke KPU.
Masyarakat dapat mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk cek nama dan NIK, mengisi formulir dan menginput secara online jika keberatan nama serta indentitas tercantum dalam keanggotan partai politik.
Ia menjelaskan, Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik.
“Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang, semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol yang selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” tuturnya, Selasa (23/8).
Posko pengaduan tersebut dibuka pada jam kerja pukul 08.00 sampai 16.00 atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.
Hingga saat ini baru ada satu warga yang sudah melaporkan. Warga tersebut adalah Yeane Chorlina seorang ibu rumah tangga.
“Saya cek nama dan terdaftar padahal bukan anggota parpol sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami agar nantinya nama dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane.
- Jelang Kampanye Terbuka, Polres Tegal Kota Sosialisasi ke Penjual Knalpot Brong
- Raih Suara Terbanyak di Dapil Jateng 11, PDIP Punya Tiga Wakil di DPRD Provinsi
- Hinca: Biarkan Tim Kecil Demokrat-Gerindra Bekerja