Terbukti menggelapkan dana milik BUMDesma Lenggar Bujo Giri Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri pada tahun 2016 sampai dengan 2019, Sigit Priyo Atmojo (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dan Sugeng (Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri), diganjar hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan 6 tahun.
- Lagi, Warga Vs Gangster, Polisi 'Cuma' Amankan Tiga Anak Kecil
- Tim Sparta Polresta Solo Razia Warung Wedangan Sediakan Miras
- Diduga Mesum, Warga Desa Wedusan Demo Ke Bupati Tuntut Pencopatan Kades
Baca Juga
Tak hanya itu, keduanya juga dikenai denda sejumlah uang masing-masing Rp 200 juta.
"Berdasarkan perhitungan ahli BPKP Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, keduanya telah merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDesma Lenggar Bujo Giri sebesar Rp. 4.065.269.776,’’ jelas Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, SH, MH, seusai sidang yang digelar di PN Tipikor Semarang, Selasa (23/8).
Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa Sigit Priyo Atmojo (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas kesalahannya itu, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sigit selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan.
Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.065.269.776,00 subsider 3 Tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Sedangkan Sugeng (Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri) bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," imbuh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudy Purwanto.
Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugeng selama 6 (enam) tahun dikurangi selama masa penahanan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
- 5 Pelaku Pengeroyokan di Sarang Rembang, Berhasil Dibekuk Polisi
- Mobil Di Rumah Orang Kepercayaan Eks Kalapas Sukamiskin Disita KPK
- Luka-Luka Setelah Ditembak Airsoft Gun, Gadis SMP Dilarikan Ke Rumah Sakit