Mobil Di Rumah Orang Kepercayaan Eks Kalapas Sukamiskin Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan guna mencari bukti tambahan dalam dugaan kasus suap mantan Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein.


Kemarin (Rabu, 25/7)), KPK melakukan penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Ada empat lokasi yang digeledah KPK, termasuk rumah artis Inneke Koesherawati yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Inneke merupakan istri dari penyuap Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah.

Sementara tiga lokasi lain yang ikut digeledah adalah ruang Kalapas serta staf Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin; rumah orang kepercayaan Wahid Hussein, Hendry Saputra di Rancasari, Bandung; dan rumah Wahid Husein di Bojongsoang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dilakukan selama 14 jam itu tim KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini serta kendaraan roda empat.

Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan mobil dari rumah Hendry," tukasnya.

KPK menangkap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staf Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.