Bawaslu Kota Semarang: Caleg Keberatan Tolak Hasil Pemilu 2024 Silahkan Komplain

Bawaslu Kota Semarang mempersilahkan caleg yang keberatan menerima hasil Pemilu 2024 atas dasar diduga terdapat kecurangan dan pelanggaran lapor serta ajukan aduan. Dicky Aditya/Dok RMOLJateng
Bawaslu Kota Semarang mempersilahkan caleg yang keberatan menerima hasil Pemilu 2024 atas dasar diduga terdapat kecurangan dan pelanggaran lapor serta ajukan aduan. Dicky Aditya/Dok RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pintu aduan keberatan dan komplain bagi para caleg yang keberatan atau menolak hasil Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah mengatakan, para caleg yang gagal, meski belum ada keputusan resmi dari KPU, dapat mengajukan keberatan dengan memberikan alasan tertentu misalnya terdapat temuan pelanggaran dan kecurangan. 

"Bisa sekali jika calon ada yang keberatan dengan hasil suaranya mengajukan penolakan ke Bawaslu Kota Semarang. Kita akan proses laporan temuan tim kampanye di lapangan disertai bukti-bukti adanya pelanggaran tahapan pemungutan suara kemarin. Laporan akan kami tindaklanjuti dan jika benar, kita akan teruskan berita acara ke KPU Kota Semarang mempertimbangkan dilaksanakannya pemungutan ulang," kata Euis. 

Lebih lanjut, Euis memaparkan, Bawaslu juga akan memproses laporan dari tim sukses parpol jika menemukan bukti adanya pelanggaran pemilu. Namun sebelumnya, Bawaslu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU setempat selaku penyelenggara Pemilu. 

"Tergantung finalnya yang memutuskan KPU karena kita hanya memfasilitasi pihak peserta Pemilu yang keberatan atas hasil karena dugaan pelanggaran, sehingga KPU yang akan menentukan apakah perlu pemilihan diulang karena hal tersebut. Namun, temuan-temuan pelanggaran dan kecurangan harus menyertakan bukti kuat berlandaskan hukum agar dapat segera kita lakukan tindak lanjut. Mekanisme pengaduan, sudah kita sampaikan ke parpol sesuai di dalam prosedur pengawasan Pemilu," terang dia.