Bawaslu Kota Semarang Imbau Warga Tak Takut Laporkan Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol, calon, dan tim kampanye selama masa tenang mulai 11 sampai 13 Februari. Dicky Aditya/Dok.RMOLJateng
Bawaslu Kota Semarang akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol, calon, dan tim kampanye selama masa tenang mulai 11 sampai 13 Februari. Dicky Aditya/Dok.RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan tak akan ragu menindak setiap pelanggaran yang terjadi di masa tenang Pemilu 2024.

"Tiga hari ini, mulai hari Minggu 11 Februari (sekarang-red) sampai besok Selasa kita akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran masa tenang. Jenisnya yang kita kawal cukup banyak, mulai kampanye terselubung, ajakan memilih, serta kecurangan semacam 'pemberian imbalan memilih calon' kita akan tindak," kata Anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah kepada RMOLJateng, Minggu (11/2).

Karena itu, ia pun mengajak warga untuk ikut berperan aktif mendukung dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran serta kecurangan yang ditemukan. 

"Untuk pengawasan kita libatkan semua pihak masyarakat pun harus beri dukungan. Kampanye yang dilakukan selama masa tenang ini dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur di dalam Undang-undang Pemilu. Tidak hanya kampanye terbuka, tetapi di media sosial, media massa, serta survei penjajakan bisa kita kenakan sanksi. Dengan demikian, sehingga kita ajak masyarakat ikut untuk mengawasi," terang dia.