Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
- Kehadiran Bang Sopian Dalam Pilkada Ulang Adalah Pangkal Kemenangan Bagi Masyarakat Pangkalpinang
- Mohammad Saleh, Calon Tunggal Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah 2025-2030
- Tentang Pengganti Hasan Nasbi, JMSI: Syahganda Paham Ideologi Pembangunan Prabowo
Baca Juga
Sesuai dengan jumlah TPS di kota Solo maka Bawaslu akan menerima Pengawas TPS sebanyak 856 orang untuk mengawasi TPS di Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Surakarta.
Menurut Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Kota Surakarta 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Sesuai SK Ketua Bawaslu RI nomor 301 tentang Juknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengawas TPS Pilkada 2024, melalui pengawas kecamatan (Panwascam) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Kami membuka pendaftaran 856 calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 54 Kelurahan di Kota Surakarta," kata Budi, Senin (16/09)
Pengumuman dan pendaftaran Pengawas TPS dimulai sejak Kamis, 12 September sampai 28 September 2024 mendatang.
Beberapa persyaratan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mendaftar PTPS diantaranya usia paling rendah 21 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di Kota Surakarta.
"Kemudian sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," lanjutnya
Syarat lain harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
"Serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan".
Bagi warga masyarakat Surakarta yang ingin mendaftarkan diri dapat mengambil formulir di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili pendaftar.
"Honor sebagai Pengawas TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yaitu sebesar Rp800.000," pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
- Kehadiran Bang Sopian Dalam Pilkada Ulang Adalah Pangkal Kemenangan Bagi Masyarakat Pangkalpinang
- 7 Calon Haji Dan 3 Pendamping Dari Embarkasi Solo Tertunda Keberangkatannya
- Operasi Pekat Di Lokasi Hiburan Malam, Satuan Samapta Polresta Surakarta Sita 553 Botol Miras