Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat pada Bawaslu Sukoharjo, agar melakukan pemanggilan pada lima ASN Pemkab Sukoharjo, untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
- Golkar Jateng Pastikan Dukungan Untuk Dico Ganinduto Tetap Kuat Meski Airlangga Mundur
- Panggung Hiburan Ketroprak di Kudus Tebarkan Pesan Pilkada Damai dan Jujur
- PBB Kembali Bersengketa Dengan KPU
Baca Juga
"Bawaslu menindaklanjuti surat dari KASN, di dalamnya menyebutkan ada lima ASN Pemkab Sukoharjo yang diduga melanggar netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Rabu (19/2)
Lima ASN yang dilaporkan tersebut adalah adalah AS (Setda), NH (Dispertan), MS (Dinsos), WAS (Guru) dan DW (Diskominfo).
Pemanggilan dilakukan bertahap dua kali, yakni pemanggilan untuk AS dan NH dilakukan hari Selasa (28/2). Namun keduanya tidak datang, dengan alasan dinas luar kota.
"Karena tidak hadir, AS dan NH pemanggilan diagendakan ulang yakni hari Jumat," kata Bambang.
Lalu hari ini Rabu (19/2) pukul 09.00 wIB, Bawaslu memanggil MS, WAS dan DW. Tapi baru WAS yang memenuhi pelanggaran hadir tepat waktu. Sementara dua lainnya sampai sore hari, belum ada keterangan hadir atau tidak.
"WAS hadir untuk diklarifikasi, ada sekitar 20 pertanyaan. Hasil klarifikasi belum bisa disampaikan," imbuhnya.
Terkait ada indikasi masih adanya ASN yang juga melakukan aksi melanggar netralitas yakni dukungan ke salah satu bakal calon. Pihaknya menunggu laporan atau hasil temuan pengawasan.
"Kalau masih adanya ASN lain yang diragukan netralitasnya, kita siap menindaklanjutinya. Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu juga," tandasnya.
- Pilkada Banjarnegara Final, Partai Hanura Ungkap Tak Ada Lagi Musuh atau Lawan
- 3200 Alat Bantu Baca Pemilih Disabilitas Netra Tiba di KPU Karanganyar
- Demokrat Jatim Dukung Jokowi, Bukti Suara Kader Didengar