Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang kembali memanggil sejumlah pihak untuk kasus dugaan penggelembungan suara di Dapil VI Kota Semarang.
- Ketua TPC Ganjar-Mahfud Grobogan Sesalkan Surat Suara Salah Digunakan dalam Simulasi
- NasDem: Partai Pertama Berikan Rekomendasi Bagi Yuli Hastuti-Dion Agasi Setiabudi
- Sudirman Said Berharap Dukungan TGB Ke Jokowi Tulus
Baca Juga
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menyebut pihaknya memanggil enam orang.
"Kami panggil lima PPK kecamatan Semarang Barat untuk klarifikasi, seluruh PPK kami panggil," kata Naya pada RMOLJateng, Rabu (8/5).
Selain itu, pihaknya juga memanggil tenaga input di tingkatan PPK.
Naya mengungkapkan pihaknya tidak akan berhenti mengklarifikasi pada pihak itu saja.
"Masih ada pihak lain yang akan kami panggil, misalnya saksi partai Gerindra hingga caleg yang diuntungkan," jelasnya
Sebelumnya, pelapor, Abdul Madjid menuturkan diklarifikasi selama 1,5 jam.
Semua data sudah diserahkan ke Bawaslu kota Semarang.
"Selanjutnya, kami tunggu proses saja," ujarnya.
- Terkait IKN, Anies Sebut Belum Mendesak Bangun Kota di Tengah Hutan
- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Ditemani Papera, Cawabup Adhe Eliana Blusukan Ke Pasar Tradisional