Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang tengah melakukan pemetaan potensi TPS lokasi khusus.
- Yoyok Sukawi Minta Restu Habib Umar Al Muthohar Majukan Kota Semarang
- Penghadangan Neno Warisman Langgar Konvensi HAM Internasional
- Syarat Dinilai Terlalu Berat, Jalur Independen di Karanganyar, Sepi Peminat
Baca Juga
Hal ini mereka tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu kota Semarang, setidaknya terdapat beberapa potensi TPS lokasi khusus di kota Semarang di antaranya panti sosial/lansia, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit dan pondok pesantren.
Merujuk pada koordinasi data dengan Dinas Sosial terdapat 12 panti wredha yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait keikutsertaan dalam menyuarakan hak pilih.
Nining menyebut pemetaan dilakukan pada tanggal 13 dan 16 Januari 2023 lalu. Dua belas panti wredha yang didatangi secara langsung diantaranya Rindang Asih, Omega , Wisma lansia Husnul Khatimah, Harapan Ibu, LKS LU AI Hikmah dan PMKS Margo widodo.
“Mereka memang memiliki keterbatasan dalam menyalurkan hak suaranya karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, keterbatasan fisik menuju lokasi TPS dan tidak ada petugas KPPS yang mendatangi dan melayani di panti pada hari pencoblosan, jadi perlu adanya TPS khusus,” kata Nining, Jumat (20/1).
Selain itu beberapa lansia yang masih berdomisili di luar kota Semarang kesulitan mengurus A5 untuk pindah memilih karena keterbatasan fisik dan waktu. Berdasarkan hasil pengawasan secara langsung rentan usia lansia antara 58 sampai 95 tahun.
Lebih lanjut, Nining menjelaskan hasil pengawasan ini sudah disampaikan secara resmi kepada KPU kota Semarang.
“Posisi Bawaslu dalam hal ini menyampaikan tempat-tempat yang berpotensi untuk menjadi TPS lokasi khusus, selanjutnya Bawaslu berharap KPU kota Semarang bisa memverifikasi data yang telah disampaikan dan mengkaji secara mendalam kemungkinan untuk diakomodir menjadi TPS lokasi khusus,” jelasnya.
Selain data panti wredha, lanjut Nining, Bawaslu juga menyampaikan data yakni 21 Rumah Sakit Umum, 11 Rumah Sakit Khusus, dan 38 Puskesmas, 259 Pondok pesantren, 2 lembaga pemasyarakatan dan 8 panti rehabilitasi narkoba yang berpotensi untuk didirikan TPS lokasi khusus pada pemilu 2024.
- Usung Foto Kebersamaan, Yuli Hastuti-Dion Agasi Akan Bersama Dalam Pilbup?
- Tahapan Pesta Demokrasi Diwarnai Penandatanganan Dukungan Pemilu 2024
- Kinerja Pantarlih Amburadul, Temuan Pelanggaran Coklit di Kudus Meluas