Pencuri Motor Dengan Modus COD Dibekuk Polisi

Jajaran Polsek Belik Polres Pemalang membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial SS (53), warga Kabupaten Purbalingga. Pelaku adalah orang yang kabur membawa sepeda motor saat COD (Cash on Delivery). 


“Tersangka beserta barang buktinya diserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS melakukan aksinya, Kamis (19/1/2023) kemarin,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Jumat (20/1) siang.

Kejadian itu bermula saat korban S (29) menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial. Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X (masih DPO), berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD). 

Setelah sepakat, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) depan bengkel motor di Desa Belik. 

“Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS,” kata Kapolsek. 

Selang beberapa menit, Kapolsek Belik mengatakan, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS.Kemudian tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban. 

“Saat itu sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung,” imbuh Kapolsek.  

Dengan modus ingin mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, Kapolsek Belik mengatakan, tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah tas yang berjarak kurang lebih 8 meter dari sepeda motor milik korban. 

“Saat korban mengambil tas, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.Melihat sepeda motor miliknya dicuri, korban langsung berteriak maling,” imbuhnya. 

Kapolsek mengatakan, seorang pengendara yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka SS. Hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik. 

“Selanjutnya warga Desa Belik membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik Polres Pemalang,” kata Kapolsek. 

Kapolsek Belik mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik Polres Pemalang.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.