Kinerja Pantarlih Amburadul, Temuan Pelanggaran Coklit di Kudus Meluas

Bawaslu Kudus terus menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan Pantarlih di sejumlah tempat.
Bawaslu Kudus terus menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan Pantarlih di sejumlah tempat.

Dugaan pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pemilu di Kudus, tampaknya makin meluas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus terus menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di sejumlah tempat.


Temuan tersebut terungkap Panwaslu Kecamatan Gebog saat uji petik terhadap sampel pemilih di Desa Getassrabi, memasuki  hari ke 25 tahapan Coklit, Kamis (18/7).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, pengawasan dan uji petik sampel pemilih di Desa Getassrabi Kecamatan Gebog, masih ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pantarlih.

Menurut Heru, bentuk pelanggaranya yakni ditemukan Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker tidak tertulis nama pemilih dan nama Pantarlih.

“Selain itu, Pantarlih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 RT 001 RW 001 Desa Getassrabi tidak melakukan coklit secara langsung dengan mendatangi pemilih,” ujar Heru.

Pelanggaran lain yang menjadi temuan Pengawas Pemilu, kata Heru, saat coklit Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker sudah tertulis dari rumah Pantarlih, tanpa dilakukan pencocokan dengan data diri identitas pemilih dan didapati Model-A Tanda Terima serta Model-A Sticker tidak tertulis nama penerima dan nama pantarlih.

Berdasarkan pengawasan Panwaslu Desa Getassrabi, imbuh Heru, patut diduga Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 melakukan pelanggaran administrative.

Dugaan tersebut karena Pantarlih di TPS tersebut, tidak mempedomani Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 dan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

Temuan pelanggaran lainnya, Bawaslu mendapati Model-A Sticker tidak terdapat tanda tangan Pantarlih. Dari keterangan pemilik rumah yang tercoklit mengatakan bahwa Pantarlih meminta dirinya menandatangani Model A-Stiker dan Pantarlih langsung menempelkan stiker Coklit.

Heru menambahkan, kejanggalan juga ditemukan di Desa Kedungsari dan Desa Karangmalang di Kecamatan Gebog. Pantarlih TPS 10 Desa Kedungsari tidak menempel Model A-Stiker Coklit dan hanya diserahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri oleh pemilih.

“Sedangkan Pantarlih TPS 006 Desa Karangmalang tidak menuliskan secara lengkap pada sticker Coklit. Kemudian di Desa Kedungsari, ditemukan Pantarlih tidak menempel Model A-Stiker coklit, jadi hanya diserahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri oleh pemilih,” paparnya.

“Kami juga mendapati temuan lainnya pada Model A-Stiker coklit tidak ditulis nama-nama pemilih, nama dan tanda tangan pemilih, dan tidak ada nama Pantarlih,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS segera memperbaiki temuan tersebut.  Namun berdasarkan hasil pantauan dan pengecekan kembali oleh Pengawas Desa, masih belum ditindaklanjuti.

“Maka dari itu, Bawaslu Kudus melalui Panwaslu Kecamatan Gebog menjadikan temuan itu untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu,” tukasnya.

Sebelumnya pada Rabu (17/7) setelah Panwaslu Kecamatan Gebog melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Gebog, Heru Widiawan melakukan pendampingan kepada Panwaslu setempat untuk menyusun kajian.

Pada prinsipnya, lanjut Heru, Bawaslu tetap mengedepankan upaya pencegahan, salah satunya dengan memberikan saran perbaikan. Karena Pengawas Pemilu punya kewajiban meminimalisir potensi sengketa proses dan perselisihan hasil pemilihan.

“Salah satunya disebabkan oleh daftar pemilih yang tidak valid, serta memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan 2024.