Bawaslu Sukoharjo Rekomendasikan 40 TPS Lakukan Hitung Ulang

Selain rekomendasi tiga TPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo juga merekomendasikan hitung ulang untuk 40 TPS.


Penghitungan suara ulang ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara.

"Kami mendapati ketidaksesuaian jumlah antara suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Pada saat rekap pada C1 Plano dan C1 Hologram mapun C1 yang diterima oleh saksi maupun Pengawas TPS," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto Sabtu (27/4).

Adapun 40 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan diantaranya Kecamatan Polokarto 8 TPS, Kecamatan Bendosari 9 TPS, Kecamatan Grogol 3 TPS, Kecamatan Bulu 4 TPS, Kecamatan Gatak 1 TPS, Kecamatan Nguter 3 TPS dan Kecamatan Tawangsari 2 TPS.

"Temuan ini muncul selama proses rekapitulasi di PPK. Sehingga pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan dapat langsung dilakukan Hitung ulang hingga langsung diperbaiki dengan disaksikan langsung oleh Panwascam maupun saksi peserta Pemilu yang hadir," imbuhnya.

Bambang menegaskan, selama pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan untuk mempedomani asas terbuka dan akuntabel.

Saat berita ini diturunkan, masih berlangsung rekapitulasi penghitungan suara. Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan juga melakukan pengawasan secara langsung dan terlibat aktif dalam proses rekapitulasi penghitungan suara ulang.

Sementara tiga TPS yang direkomendasikan PSU masih melangsungkan pemungutan ulang. Diantaranya TPS 12 Gedangan Grogol, TPS 5 Karangangar Weru dan TPS 7 Toriyo Bendosari.