Bawaslu Sukoharjo menemukan ada 225 kelalaian pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Sukoharjo 2020.
- Tertabrak Kereta Barang, Pejalan Kaki di Grobogan Tewas Tercerai Berai
- Peringatan HUT Karanganyar Ke-104, Bupati Juliyatmono : Serasa Dihadiri Presiden
- Pemprov Jawa Tengah Bangun Pengganti Jembatan Gantung Indiana Jones Di Magelang
Baca Juga
"Berdasarkan pada hasil sampling audit pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan jajaran yang dilakukan pada tanggal 14-15 Agustus 2020. Hasil pengawasan menunjukan data yakni terdapat 36 data yang belum dilakukan coklit dan 189 data rumah yang belum dipasangi stiker A.A.2.KWK," kata Bambang Muryanto, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Selasa (18/8/2020).
Saran Perbaikan terkait Data Pemilih dikirimkan Bawaslu Sukoharjo kepada KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Surat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Nomor ; 070/Bawaslu Prov.JT-25/PM.01.02/VIII/2020, tanggal 17 Agustus 2020, tentang Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahap 3.
Bambang menyatakan banyak coklit tidak sesuai prosedur. Seperti PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) hanya datang memberi tanda terima dan stiker tanpa ada proses pencocokan dan penilitian data pemilih.
Ada beberapa pemilih baru yang tidak di data karena di A. KWK tidak ada. Ada rumah yang belum di coklit terutama di perumahan. Ada pemilih yang sudah tidak diketahui keberadaan nya tapi tetap di beri tanda terima dan stiker. Dan ada lagi dua rumah dijadikan satu dalam stiker.
"Saran perbaikan pengawas Pemilihan dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus agar daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi," imbuh Bambang.
Bawaslu juga membuka 13 Pokso pemutahiran data dan penyusunan data pemilih, yakni di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan di 12 Kecamatan di Sukoharjo.
"Harapannya warga masyarakat yang belum terdaftar, pemilih pemula, dan mengadukan terhadap data pemilih dapat secara langsung menyampaikan aduan ke Posko tersebut. Termasuk apabila dimungkinkan masih ada lagi warga/pemilih yang belum di coklit tapi belum ditemukan oleh Bawaslu Sukoharjo.
- Kapolres Tegal Pantau Stabilitas Harga Dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran
- Milad Muhammadiyah, Jateng Bakal Gelar Dalam Nuansa Budaya
- Terjang Larangan Jalan, Kendaraan Besar di Grobogan Ditilang