Bawaslu Tertibkan Ratusan APS Langgar Perda

Bawaslu bersama Tim Gabungan menurukan alat peraga sosialisasi di sekitar jalan Pantura Demak
Bawaslu bersama Tim Gabungan menurukan alat peraga sosialisasi di sekitar jalan Pantura Demak

Ketu Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengungkapkan, 120 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang didapati di sepanjang jalan Pantura Demak sudah ditertibkan Bawaslu Demak bersama tim aparat gabungan.

"Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ditertibkan adalah alat peraga yang berbau kampanye, sebab tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai," ucap Ulin Nuha, kepada RMOL Jateng, Jumat (17/11) sore.

Ia menyampaikan bahwa yang ditertibkan antara lain baliho, MMT, maupun spanduk, dimana tempat yang paling banyak didapatkan adalah yang menempel di pohon dan di tiang listrik.

"Dalam penertiban APS, menggunakan landasan Perda, karena belum memasuki masa kampanye, sehingga leading sectornya adalah Satpol PP," ujarnya.

Landasannya adalah Perda Demak Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, dan Perda Demak Nomor 4 tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"APS yang melanggar Perda tersebut, seperti pemasangannya di tempat-tempat yang dilarang, ditertibkan Bawaslu bersama tim gabungan," ucap Ulin.

Kendati demikian, sejumlah APS yang tidak melanggar dibiarkan berdiri tegak, bisa sampai berakhirnya masa kampanye.

Seminggu sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Demak telah menghelat rapat koordinasi bersama stakeholder dan perwakilan parpol untuk pembahasan penertiban APS yang melanggar.

Disebutkan dalam rapat tersebut, telah disepakati pemberian waktu 5 hari untuk dilakukan penertiban mandiri oleh pihak parpol.

"Hasil dari kesepakatan rapat seminggu lalu, banyak parpol yang telah berinisiatif menertibkan APS nya secara mandiri. Penyelenggara mengapresiasi kepada mereka yang telah melakukan penertiban mandiri," pungkasnya.

Tim aparat gabungan yang turut serta menertibkan APS bersama Bawaslu Demak antara lain Satpol PP, Bakesbangpol Demak, Polres Demak, Kejaksaan Nwgeri Demak, BPKPAD Demak,  serta Dinas PMPTSP Demak.