BBPOM Semarang Kembali Temukan 5 Sarana Distribusi Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan

Lima Sarana Distribusi Pangan di Kota Semarang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan oleh Balai Besar POM Semarang (BPPOM)


Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan hal tersebut diketahui dari pemeriksaan rutin BBPOM Semarang hingga tanggal 15 mei kemarin.

Kata dia, dari 5 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, diketahui bahwa satu sarana menjual produk rusak sebanyak 4 item.

Sementara satu sarana menjual produk kadaluarsa sebanyak 2 item. Dan 4 sarana yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan label dan kadaluarsa sebanyak 15 item.

"Produk tersebut terdiri dari makanan ringan, minuman kopi dan produk makanan kaleng," kata Ayu, Sabtu (16/5).

Ayu menambahkan, terhadap produk yang rusak maupun TMK label diminta dikembalikan ke distributornya. Sedangkan produk kadaluarsa diminta dilakukan pemusnahan. 

lebih jauh, Ayu menerangkan selama pengawasan intensifikasi tahap ke III ini tidak ditemukan produk tanpa izin edar (TIE).

"Baik pada yang dipajang di etalase maupun parcel. Kepada sarana yang melanggar tersebut telah diberikan teguran untuk tidak memperjualbelikan produk yang sudah rusak," tutup dia.