Lima Sarana Distribusi Pangan di Kota Semarang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan oleh Balai Besar POM Semarang (BPPOM)
- Indonesia Masuk Rekomendasi Perjalanan dengan Risiko Penularan Covid-19 Rendah
- Perempuan Berkebaya Gelar Aksi Donor Darah
- DKK Tanggapi Keluhan Masyarakat yang Viral di Media Sosial
Baca Juga
Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan hal tersebut diketahui dari pemeriksaan rutin BBPOM Semarang hingga tanggal 15 mei kemarin.
Kata dia, dari 5 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, diketahui bahwa satu sarana menjual produk rusak sebanyak 4 item.
Sementara satu sarana menjual produk kadaluarsa sebanyak 2 item. Dan 4 sarana yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan label dan kadaluarsa sebanyak 15 item.
"Produk tersebut terdiri dari makanan ringan, minuman kopi dan produk makanan kaleng," kata Ayu, Sabtu (16/5).
Ayu menambahkan, terhadap produk yang rusak maupun TMK label diminta dikembalikan ke distributornya. Sedangkan produk kadaluarsa diminta dilakukan pemusnahan.
lebih jauh, Ayu menerangkan selama pengawasan intensifikasi tahap ke III ini tidak ditemukan produk tanpa izin edar (TIE).
"Baik pada yang dipajang di etalase maupun parcel. Kepada sarana yang melanggar tersebut telah diberikan teguran untuk tidak memperjualbelikan produk yang sudah rusak," tutup dia.
- Vaksinasi Covid-19 untuk Anak dan BIAS Dibedakan Waktunya, Ini Alasan Dinkes
- BPJS Kesehatan Pekalongan Percepat Capaian UHC
- DKK Semarang Masih Menunggu Hasil Pengujian 20 Sampel