Bea Cukai Semarang melakukan penindakan dan pemusnahan 664.540 barang rokok ilegal saat dilakukan pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah.
- Ini Tampilan Uang Kertas Baru
- Puncak Blibli Histeria 2022, Lelang Mobil Listrik Mulai Rp12
- Masuk Panen Raya, Gubernur Jateng Optimis Swasembada Pangan
Baca Juga
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan pihaknya berkolaborasi dengan Pomdam IV Diponegoro, Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Pangkalan TNI AL Semarang dan Satpol PP berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang bermarkas di Kabupaten Grobogan pada bulan November.
Budy mengatakan penangkapan pada bulan November kemarin dilakukan dua kali dengan dua lokasi yang berbeda disaru kabupaten namun masih saling keterkaitan. Pengungkapan dilakukan disebuah bangunan di Grobogan yang ternyata adalah tempat penyimpanan rokok ilegal. Dalam pengungkapan juga ditangkap empat tersangka yang salah satunya adalah penimbun rokok ilegal tersebut serta barang bukti rokok ilegal.
“Pengungkapan kali ini cukup unik, karena salah satunya distributor yang kami tangkap adalah menggunakan sepeda motor atau disebut canvaser. Kalau biasanya dari mobil box langsung ke toko-toko yang dipercaya, kali ini modusnya dari mobil box lalu ke para canvaser kemudian langsung ke masyarakat,” ungkap Budy, usai melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12).
Selain itu penangkapan pengedar rokok ilegal ini juga terjadi di pintu tol Kalikangkung dan disinyalir rokok ilegal akan dibawa ke luar pulau Jawa. Sementara petugas gabungan yang juga melakukan sosialisasi dan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal juga berhasil mengamankan 203 ribu batang rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai.
Budy mengaku penindakan di Grobogan ini juga dari hasil informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan dugaan lokasi penimbunan rokok ilegal. Dalam satu tahun sejak Januari 2022, Bea Cukai Semarang sendiri telah mendapatkan 12 perkara penindakan kasus peredaran rokok ilegal. Dari 12 perkara ini telah dilakukan penindakan terhadap 11 juta lebih batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 13 miliar lebih dan memiliki potensi kerugian terhadap negara sekitar Rp 8,5 miliar lebih.
“Pemusnahan kita sudah dua kali melakukan yakni Juli dan Desember ini. Kalau untuk penindakan selama satu tahun ini sudah 115 kali dengan pemusnahan sebesar 757 juta lebih dan potensi kerugian negaranya mencapai Rp 507 juta lebih,” bebernya.
Budy menerangkan pihaknya bersama petugas gabungan terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai maupun bisa mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang memiliki pita cukai palsu. Pihaknya bahkan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Kecamatan yang bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Rokok ini kan menjanjikan dari segi pemasukan bisnisnya dan tujuan sosialisasi ini adalah membatasi peredarannya dengan menggunakan nilai cukai yang tinggi. Padahal kalau rokok ilegal kan kita tidak tahu bahan baku yang digunakan dari tembakau yang layak atau tidak layak. Maka dari itu, kami minta masyarakat ikut membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
- Dorong Percepatan Infrastruktur Desa, Semen Gresik Bangun Tebing Sungai Rp175 Juta di Desa Pasucen Rembang
- Perempuan Desa di Rembang Diberikan Dalan Pangan Dalan Bungah, Ternyata Ini Manfaatnya
- KIT Batang Sabet Dua Penghargaan CSR Karena Lima Program Ini