Menangkan Perdata, Pengelola Pelabuhan PLTU Batang Tagih Agen Kapal Rp 119 Juta

Pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), memenangkan gugatan perdata pada agen kapal, PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) di Pengadilan Negeri Pekalongan.


Keduanya, PT ATU dan PT SPA bersengketa terkait invoice layanan pandu tunda di pelabuhan khusus PLTU Batang. Konflik kedua pihak tidak hanya ranah perdata, tapi juga pidana.

Posisi PT ATU dalam sidang perdata selaku penggugat dan PT SPA sebagai tergugat.

"Pada intinya bahwa Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian," kata Humas PN Pekalongan, Fatria Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/12).

Putusan majelis hakim yang kebetulan dipimpinnya itu dilakukan secara e-litigasi. Saat ini putusan sudah resmi diunggah di E-Court Mahkamah Agung.

Fatria menyebutkan jika para pihak tidak menerima terhadap putusan tersebur para pihak dapat mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang harus dalam tenggang waktu selama 14 hari.

"Untuk lebih jelasnya silakan dibaca putusannya nanti oleh para pihak (baik penggugat maupun tergugat)," katanya.

Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu mengapresiasi kinerja majelis hakim PN Pekalongan. Menurutnya, hakim jeli dalam perkara tersebut.

Ia pun membacakan petikan amar putusan majelis hakim PN Pekalongan. Eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Majelis hakim menghukum tergugat,  PT SPA untuk membayar tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan Penggugat. Total nilainya Rp119.630.600 dari 17 invoice yang diperkarakan.

"Yang terpenting di sini, majelis hakim juga menyatakan sah dan berharga tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat," kata Oktorian.

Tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan atau mengizinkan kapal-kapal yang diageni memasuki Perairan Wajib Pandu Kelas III Batang di Pelabuhan Batang Provinsi Jawa Tengah tanpa Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda dari Penggugat.

Lalu tidak mematuhi jadwal penetapan Pandu dan Tunda yang telah ditetapkan oleh Penggugat. Terakhir, tidak mengajukan Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB)  minimal 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal dipandu dan ditunda.

Hakim juga menyatakan tergugat bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diageni.

Hal itu berdasarkan butir 2 huruf e Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. HK 705/10/24/UPP.Btg-2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang tertanggal 28 Februari 2022.

"Kalau tergugat banding, kami akan ladeni, kalau mereka bikin memori, akan kami siapkan kontranya," jelasnya.

Okto mengatakan jika tidak ada banding, maka pihaknya akan melakukan eksekusi. Meminta pihak tergugat untuk membayar.

Kuasa hukum PT SPA, Zainudin turut menanggapi putusan sidang perdata. Pihaknya, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir dulu terhadap putusan itu," katanya.