Seorang pria berusia 28 tahun bernama Yandi asal Garut Jawa Barat ditangkap petugas unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang karena menipu luar dalam puluhan wanita.
- Polda Jateng Larang Warga Gelar Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76
- Polsek Mranggen Demak Tingkatkan Patroli Bersenjata
- Polda Jateng Ringkus Bandar Judi Hongkong di Sukoharjo
Baca Juga
Yandi bermodal mobil sewaan dan paras tampan, beraksi menggunakan aplikasi kencan Bertemu Cowok Tampan (Tantan) dan menggunakan beberapa nama samaran mulai dari Reski, Ferizal, Helski, Roni, dan Jayadi. Dia memang mengincar janda asal Semarang yang sudah mapan.
"Ini sebenarnya aplikasi mencari jodoh. Setelah berkenalan, dia menjanjikan, ingin menikahi namun faktanya ini hanya modus atau janji yang ditawarkan pelaku sebagai bujuk rayu," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di hadapan wartawan, Jumat (10/9).
"Korbannya ada lebih dari enam, statusnya janda semua dan rata-rata sudah mapan," terangnya.
Kombes Irwan meyebut kepada para korban, pelaku mengaku bekerja di perusahaan oli. Kemudian Yandi berbekal mobil sewa menebar janji manis kepada para korban hingga mau diajak berhubungan intim bahkan memberikan uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Yang dijanjikan ternyata lebih dari satu orang. Rata-rata masih muda, ada kelahiran 1997, 1989, 1992. Sasarannya memang janda yang sudah mapan," tegas Irwan.
Sementara itu dihadapan polisi, Yandi mengaku butuh sekitar sebulan untuk melakujan bujuk rayu kepada korban. Ia bahkan meminta uang ke para korban dan ada yang menyerahkan Rp80 juta. Ternyata sebagian uang korban digunakan untuk sewa mobil sebagai sarana aksi.
Yandi ditangkap tanggal 1 September 2021 lalu di kosnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanyai ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman setidaknya lima tahun penjara.
- Guru Mengaji Cabuli 17 Anak Didiknya
- Viral Kecelakaan Penjual Bakso, Pengendara Ojol Minta Maaf
- Kapolrestabes Semarang Beri Penghargaan kepada 68 Polisi dan Sipil