Bea Cukai Semarang yang wilayah kerja mencakup Salatiga menyebutkan jika pemain rokok bercukai ilegal ini 'memilih' bermain di wilayah pinggiran.
- Pemdes Tegaldowo Menolak Semua Dalil Penggugat
- Tradisi Dan Kearifan Lokal Tegal: Moci Karo Ndopok
- Sengkarut Perkara Perizinan Batu Gamping, PT SIG: Gugatan Kami Ke BPN Rembang
Baca Juga
Bahkan, modus yang digunakan cukup unik dan nekat yakni dengan memodifikasi angkutan sebagai sarana mengangkut puluhan bal rokok bercukai ilegal.
Hal diungkapkan langsung Penyidik Bea Cukai Semarang Agus Widodo kepada wartawan di Salatiga, Selasa (09/07).
Agus Widodo menerangkan, jika para pelaku pembuatan rokok bercukai ilegal rata-rata berasal dari wilayah selatan yakni Jawa Timur, khususnya Madura.
"Peredaran rokok bercukai ilegal ini rata-rata menggunakan jalur darat. Dengan memodifikasi angkutan sebagai sarana mengangkut puluhan bal rokok bercukai ilegal," kata Agus Widodo.
Tak hanya memodifikasi kendaraan angkutannya saja, pelaku nekat mengunakan truk untuk membawa rokok bercukai ilegal dalam partai besar.
Salah satu pemasarannya adalah Kota Salatiga sebagai daerah pelintasan dan persinggahan sebagai daerah penyebaran produksinya.
Ia mengungkapkan, Bea Cukai Semarang sering sudah empat kali ini menangkap produksi rokok dari dengan wilayah pemasaran Tanggerang, Bogor dan Sumatera.
Ada pun penangkapan di wilayah kerjanya seperti Semarang, Demak, Kendal dan Salatiga berdasarkan informasi masyarakat yang masuk.
"Jadi Salatiga ini sebagai daerah pelintasan saja," tandasnya.
- Pemdes Tegaldowo Menolak Semua Dalil Penggugat
- Tradisi Dan Kearifan Lokal Tegal: Moci Karo Ndopok
- Sengkarut Perkara Perizinan Batu Gamping, PT SIG: Gugatan Kami Ke BPN Rembang