Bea Cukai Solo Amankan Ribuan Miras Ilegal Siap Edar

Ribuan botol miras illegal berhasil disita tim Bea Cukai Surakarta bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY pada Kamis (9/9) lalu. Penangkapan dilakukan di kawasan Dukuh Puluhkadang, Mojolegi, Teras, Boyolali.


Ribuan botol miras tersebut diperoleh dari satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu. 

Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta sebut Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 

sejumlah 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada penjualan miras illegal," jelasnya, Selasa (14/9). 

Selanjutnya dengan unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA sebagai pemilik barang tersebut.

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan ribuan botol miras ilegal dengan cukai palsu di salah satu kamar yang disewa MA. Selanjutnya petugas mendata ternyata 1.886 botol miras ilegal berbagai merk. Diantaranya Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan juga Ciu juga Newport. 

"Saat ini miras ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. Sementara kepada MA petugas sedang melakukan pemeriksaan," imbuhnya. 

Sementara itu terhadap hasil penindakan, total kerugian negara atas tidak dibayarkannya pungutan cukai ini mencapai Rp. 82.566.000,-.