Kantor Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten dan Kota berhasil merazia sekitar 8,8 juta batang rokok ilegal. Hal itu adalah hasil dari penindakan sejak Januari hingga akhir April 2024.
- Perayaan Syawal 1446 H Meriahkan Karanganyar Dorong Ekonomi Lokal dan Pariwisata
- Kota Magelang Kuatkan Kampung Religi
- Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH PWI Pusat
Baca Juga
Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal, Agung Setiawan, menyebut razia itu dilakukan mulai wilayah Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang.
"Kalau yang paling banyak di Kabupaten Tegal menjadi lokasi dengan penindakan rokok ilegal paling banyak," katanya di kantor Camat Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (28/5).
Ia juga menyampaikan itu pada para peserta sosialisasi ketentuan bidang cukai di aula Kecamatan Bandar. Di hadapan peserta, ia juga menjelaskan segala hal tentang rokok ilegal.
Agung Setiawan menyebut rokok ilegal memiliki berbagai jenis. Yaitu menggunakan cukai palsu, cukai kadaluarsa atau bahkan tanpa cukai sama sekali.
Para produsen rokok ilegal mendapatkan keuntungan besar karena perbedaan harga ini. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
Selain itu, dana cukai yang diperoleh dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.
Camat Bandar, Muhammad Nashruddin, menyebut pihaknya juga pernah ikut operasi rokok ilegal. Hasilnya memang tidak signifikan.
Ia mengapresiasi sosialisasi itu sehingga bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal. Menurutnya, Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.
"Harapannya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang dapat benar-benar diminimalisir, bahkan hingga mencapai nol rokok ilegal," jelasnya.
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara
- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Ringankan Penyandang Disabilitas, Pemkot Tegal Berikan 45 Alat Bantu