Bebaskan Pajak Hotel Restoran Dua Bulan, Pemkab Sukoharjo Siap Kehilangan PAD Rp10 Miliar

Terdampaknya dunia bisnis perhotelan dan restauran akibat wabah Covid-19, membuat Pemkab Sukoharjo memberikan kebijakan khusus.


Dengan membebaskan pajak hotel restoran selama dua bulan dan memberikan kelonggaran pembayaran PBB (pajak bumi bangunan) hingga akhir tahun 2020.

"Kami menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah covid-19 ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pembebasan pajak selama dua bulan ke depan," kata Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Selasa (7/4/2020).

Jika selama periode tersebut, masih ada perubahan, artinya secara nasional dinyatakan masa tanggap darurat Covid-19 ini berlanjut, pihaknya akan merevisi kembali kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Pengurus Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo, mengajukan surat permohonan penundaan sejumlah pajak hotel dan restoran.

Di Sukoharjo ada 24 hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Sukoharjo. Terkait dengan keputusan penghapusan pajak hotel dan restoran selama dua bulan, April dan Mei 2020, ada konsekuensi berkurangnya PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 10 miliar.

"Menjadi konsekuensi Pemkab untuk kehilangan PAD, dihitung sekitar Rp 10 miliar. Hal ini untuk mendukung sektor pariwisata di Sukoharjo, kami harapkan bisa segera pulih dan bersemangat lagi," imbuhnya.

Menanggapi putusan itu, PHRI menyambut dan mengapresiasi. Sebab tanpa ada keringanan dari Pemkab, niscaya hotel dan restoran dapat bertahan.

Padahal, dalam dua bulan ke depan okupansi yang diprediksi bisa mencapai 80 persen, hanya akan berjalan diangka 10-15 persen.

"Terima kasih sekali pada bupati atas kebijakan ini dan kami berharap, situasi ini segera berlalu sehingga kami yang bergerak di bidang jasa bisa kembali beroperasi lagi," ungkap Ika Florentina, pengurus BPC PHRI Sukoharjo, dari FaveHotel Solobaru.