Berawal dari numpang mandi karena aliran air mati, NI (28) menjadi korban tindakan asusila tetangganya yang berinisial M (67). Hingga akhirnya kakek M itu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang.
- Selain Penjara 12 Tahun, Hak Politik Juliari Dicabut Selama 4 Tahun
- Maling Apes, Pencuri Burung Ditangkap Korbannya Sendiri
- Pelaku Judi Sabung Ayam Dipampang Di Depan Publik Grobogan
Baca Juga
"Aksi M itu belum sampai persetubuhan, tapi perbuatannya adalah aksi cabul," kata Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto saat jumpa pers, Jumat (2/12).
Kejadian itu terungkap saat korban bercerita pada kakaknya tentang perbuatan pencabulan kakek tetangga itu. Ternyata korban dua kali mengalami pelecehan.
Kakek M melancarkan kedua aksinya ketika korban menumpang mandi di rumahnya. Aksi pertama pada Oktober 2022, sedangkan kedua pada November 2022.
Pelaku melakukan aksi pelecehan ketika korban saat keluar dari kamar mandi. Kakek M menyentuh sejumlah bagian tubuh korban mulai dari pantat, paha hingga payudara.
M adalah warga kedungrejo RT 8 RW 5 Proyonanggan Selatan, Kecamatan Batang dengan profesi sebagai nelayan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana dengan hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka M (67) mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui meremas beberapa bagian tubuh korban.
"Saya lakukan pas orangnya keluar dari kamar mandi. Soalnya saya nafsu dan gemes," tuturnya.
- Ketua Moeldoko Center Terima Kiriman Paket Misterius Berisi Lima Kelabang Berbisa
- Polisi: Stop! Tawuran Gangster Resahkan Masyarakat Semarang
- Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan di Mapolresta Magelang