Selain Penjara 12 Tahun, Hak Politik Juliari Dicabut Selama 4 Tahun

Bekas Mensos Juliari Batubara saat jalani sidang vonis rasuah Bansos/Repro
Bekas Mensos Juliari Batubara saat jalani sidang vonis rasuah Bansos/Repro

Selain divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar, hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara juga dicabut selama empat tahun.


Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin siang (23/8).

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.

Selain itu, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliari dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," pungkas Hakim Ketua Damis.

Atas putusan ini, terdakwa Juliari maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.